Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Majene Nomor: W22-U20/1765/OT 01.3/12/2021 tentang Tim Seleksi Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM), mengumumkan Seleksi calon lembaga pemberi layanan Posbakum periode tahun 2022. Link klik di sini.
Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Majene Nomor: W22-U20/1765/OT 01.3/12/2021 tentang Tim Seleksi Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM), mengumumkan Seleksi calon lembaga pemberi layanan Posbakum periode tahun 2022. Link klik di sini.
Menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Majene Nomor: W22.U20/1784/OT 01.03/12/2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Lembaga Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Majene untuk tahun 2021, dengan ini mengumumkan kepada Lembaga Bantuan Hukum yang berminat mengikuti seleksi sebagai Calon Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadialn Negeri Majene.
Panitia Seleksi CaIon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang merasa terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama.
Rabu 10 Februari 2021. YM. Ketua Pengadilan Negeri Majene Bapak HERNAWAN S.H., M.H. mengikuti penyuntikan vaksin COVID-19 tahap pertama di Puskesmas Totoli Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Program Vaksin ini diselenggarakan oleh Pemda Kabupaten Majene sesuai Perpres RI Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penyuntikan Vaksin ini diberikan terlebih dahulu kepada beberapa Pejabat Tinggi, Kepala Daerah dan Tokoh Daerah. Hal ini untuk memotivasi masyarakat dan memberikan kesadaran akan pentingnya Vaksin demi menangkal penyebaran COVID-19. Mengingat banyaknya masyarakat yang masih meragukan keamanan dan aspek halal Vaksin COVID-19.
Program Vaksinasi ini dilakukan secara bertahap dimana tahap pertama diprioritaskan bagi para Tenaga Kesehatan, kemudian tahap kedua untuk TNI, POLRI dan ASN serta untuk tahap selanjutnya untuk masyarakat umum.