Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Aplikasi Pengaduan SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung
- Layanan pesan singkat/SMS/Whatsapp 081393112713 (pada jam kerja)
- Surat elektronik (e-mail) di Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Website pengaduan Lapor.go.id
- Telepon (0422) 21048
- Meja Pengaduan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PN Majene
- Surat ditujukan ke PN Majene dengan alamat Jl. Jend. Sudirman No.100, Labuang, Kec. Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat 91412
- Kotak pengaduan di PTSP.
Hal-hal yang bisa dijadikan sebagai materi pengaduan meliputi:
- Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman prilaku hakim;
- Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
- Pelanggaran sumpah jabatan;
- Pelanggaran terhadap peraturan disiplin pegawai negeri sipiul atau peraturan disiplin militer.
- Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayak nya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan,maupun selaku anggota masyarakat;
- Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
- Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
- Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.