PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA
- Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Majene di Meja bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan / Gugatan ;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
- Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat;
- Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja Perdata dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja Perdata.
- Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Majene yang disampaikan oleh Juru Sita/ Juru Sita Pengganti.
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Majene di Meja bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan Banding;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
- Memori Banding
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja Perdata dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja Perdata.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri Majene untuk mempelajari berkas.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
- Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Majene di Meja bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan Kasasi;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
- Memori Kasasi
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja Perdata dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja Perdata.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri Majene untuk mempelajari berkas.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.
- Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.