Sel21Apr2020

Layanan Posbakum

posbakum
 

Dasar Hukum:

  1. Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
  2. SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Penerima Layanan di Posbakum Pengadilan:
(1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada
posbakum Pengadilan Negeri;
(2) Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau;
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminana Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu atau;
c. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan Negeri, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b;
(3) Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai :
1. Penggugat/Pemohon, atau;
2. Tergugat/Termohon, atau;
3. Terdakwa, atau;
4. Saksi;


Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa :
a. Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum;
b. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
c. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma;

 posbakum03
 

Daftar Advokat dan Petugas yang dapat dihubungi pada Posbakum Tombak Keadilan

NoNamaNomor Telepon
1 Hasrapuddin, S.H. 0823 4933 4777
2 Syamsul Alam, S.H. 0821 384 11333
3 Fuji Astuti Lestari 0852 4523 0561

 

 

Jadwal Sidang

img tautan jadwal sidang

Pengumuman

Survey IKM & IPK

 Bantu kami untuk meningkatkan
 pelayanan dengan mengisi survey
 dibawah ini.

Screen Shot 2021 08 25 at 163823
 

Tautan

ikon tautan MA trans 02ikon tautan Badilum trans 02ikon tautan Kepaniteraan MA trans 02ikon tautan Bawas trans 02ikon tautan BLDK1 trans 02ikon tautan PT transikon tautan pt sulbar trans

Statistik Pengunjung

725772
Hari ini
Bulan ini
Total
1804
32649
725772
IP Address anda : 34.206.1.144
29-03-2024 14:18:54

e-brosur

e brosur logo

Kontak Koordinator Delegasi: 
 Andi Hasanuddin, S.H.
 (Panitera)
081354928333
Ornamen kiri
Ornamen kanan
WhatsApp
Majene, Indonesia