Majene (22/03/2024) - Pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WITA sampai dengan 11.00 WITA, Yang Mulia Bapak Ahmad Dalmy Iskandar Nasution, S.H. selaku Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT) pada Pengadilan Negeri Majene dengan didampingi oleh Muhammad Imam Bakri, S.H. dan Minarni selaku staf kepaniteraan pidana telah melakukan Pengawasan dan Pengamatan (WASMAT) ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Majene.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat. Salah satu tujuan dari Pengawasan dan Pengamatan ini yaitu mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan.
Di Rutan, kunjungan dari Pengadilan Negeri Majene diterima oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Majene dengan membicarakan terkait Pengawasan dan Pengamatan terhadap narapidana yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Majene beserta membicarakan terkait hal-hal teknis yang berhubungan dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Kegiatan Wasmat dilanjutkan dengan melakukan wawancara terhadap petugas rutan terkait narapidana yang menjalani pidananya. Wawancara dilanjutkan dengan mewawancarai 5 (lima) orang secara acak (random sampling) dengan metode checking on the spot yang didampingi oleh petugas Rutan. Bahwa pada dasarnya dari keterangan para narapidana sangat menyesali perbuatannya dan menyadari kesalahannya dan berjanji ketika kembali ke masyarakat tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.
Kemudian dalam wawancara tersebut juga diketahui bahwa para narapidana telah mendapat pembinaan dan bimbingan dengan baik dari Rutan serta mendapat fasilitas-fasilitas yang layak.
Setelah melakukan wawancara terhadap petugas rutan dan narapidana, kunjungan dari Pengadilan Negeri Majene dilanjutkan dengan mengamati fasilitas-fasilitas Rutan seperti dapur umum, mushola, sel tahanan, sel narapidana, ruang klinik yang disudah memiliki dokter khusus rutan, ruang isolasi bagi yang tidak berkelakuan baik, tempat akses media/ teleconference khusus untuk narapidana/tahanan, lapangan olaharaga voli, kolam ternak ikan, ternak unggas, kebun sayur, bank sampah, dan tempat-tempat lainnya.
Berdasarkan data yang diterima dari Rutan bahwa pada saat ini terdapat 123 (Seratus Dua Puluh Tiga) orang tahanan baik berstatus sebagai narapidana maupun berstatus tahanan (Kepolisian/ Kejaksaan/ Pengadilan) dengan jenis kelamin laki-laki sejumlah 119 (Seratus Delapan Belas) orang dan Perempuan sejumlah 5 (Lima) orang.