Layanan Kepaniteraan Hukum
Jenis Layanan | Syarat | Waktu | Biaya | Produk Pelayanan |
Permohonan Legalisasi surat/akta dibawah tangan (waarmerking) |
- Surat Permohonan
- Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan diketahui oleh camat
- Surat Kuasa ( Apabila diwakilkan kepada salah satu ahli waris )
- Fotocopy surat nikah/akta nikah
- Fotocopy KTP Ahli waris
- Fotocopy Akta kelahiran Ahli Waris
- Fotocopy kk
- Fotocopy surat kematian/Akta kematian
- Fotocopy Buku Tabungan/Deposito atas nama Almarhum
- PNBP*
|
205 Menit |
Rp. 10.000 |
Tanda bukti Legalisasi surat/Akta |
Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara |
- Permohonan tidak tersangkut perkara
- Fotocopy KTP
- Fotoopy KK
- Fotocopy SKCK
- Fotocopy Ijazah Terakhir
- Pas Foto 4x6
- Surat Kuasa( Jika yang bersangkuta diwakili)
|
205 Menit |
Rp. 10.000 |
Surat Keterangan |
Permohonan Putusan Perkara yang telah Berkekuatan Hukum Tetap
|
- Surat Permohonan
- Foto copy KTP
|
1 Hari |
Rp. 500,- Per Lembar |
Salinan Putusan |
Pendaftaran Surat Kuasa Khusus |
- Surat Kuasa Asli Bermaterai 10.000
- Fotocopy surat kuasa tanda tangan basah
- Fototcopy KTP Penerima dan Pemberi kuasa
- Fotocopy Kartu Advokat
- Fotocopy berita acara Penyumpahan dari Pengadilan Tinggi
|
95 Menit |
Rp. 10.000 |
Tanda bukti pendaftaran surat kuasa |
Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil |
- Permohonan izin kuasa insidentil
- Fotocopy KTP Penerima dan Pemberi kuasa
- Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa
- Surat kuasa yang diketahui Lurah/Desa
- Fotocopy Silsilah Keluarga
- Fotocopy Akta Nikah Jika suami/istri yg menjadi kuasa
|
175 Menit |
Rp. 10.000 |
Tanda bukti pendaftaran surat kuasa |
Penanganan Info |
- Surat Permohonan Informasi
- Fotocopy KTP
|
1 Hari |
Rp. 500,- Per Lembar |
Informasi yang diperlukan |
Penanganan Pengaduan |
- Surat Permohonan Pengaduan
- Fotocopy KTP
|
95 Menit |
Tidak dipungut biaya |
Tanda bukti penerimaan laporan/pengaduan |