Sel21Sep2021

Prosedur Eksekusi

PosterEksekusi

EKSEKUSI

Eksekusi dalam perkara perdata merupakan proses yang melelahkan, menyita energy, biaya dan pikiran. Putusan perdata belum memiliki makna apapun ketika pihak yang dikalahkan tidak bersedia menjalankan putusan secara sukarela. Kemenangan yang sesungguhnya baru dapat diraih setelah melalui proses yang panjang dengan eksekusi untuk mewujudkan kemenangan tersebut. Proses eksekusi menjadi lama dan rumit karena pihak yang dikalahkan sulit untuk menerima putusan dan tidak mau menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya. Puncak dari suatu perkara perdata adalah ketika putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dapat dilaksanakan.

Tahap-Tahap Pelaksanaan Eksekusi:

  1. Permohonan Eksekusi;
  2. Telaah terhadap permohonan eksekusi dilaksanakan oleh Panitera Muda atau Tim yang ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dituangkan dalam resume telaah eksekusi;
  3. Apabila hasil resume telaah eksekusi permohonan tersebut dapat dilaksanakan, maka dilakukan penghitungan panjar biaya eksekusi dan pemohon eksekusi dipersilahkan untuk melakukan pembayaran;
  4. Peringatan Eksekusi (Aanmaning).
  1. Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan peringatan eksekusi/Aanmaning setelah lebih dahulu ada permintaan eksekusi dari Pemohon Eksekusi (Penggugat/Pihak yang menang perkara), dengan mendasarkan pada Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg. Penetapan peringatan eksekusi berisi perintah kepada Panitera/Juru sita/Juru sita Pengganti untuk memanggil pihak termohon eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) untuk diperingatkan agar supaya memenuhi atau menjalankan putusan.
  2. Apabila termohon eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) tidak hadir tanpa alasan setelah dipanggil secara sah dan patut, maka proses eksekusi dapat langsung diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri tanpa sidang insidentil untuk memberi peringatan, kecuali Ketua Pengadilan menganggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
  3. Peringatan eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri harus dilakukan dalam pemeriksaan sidang insidentil, dibantu oleh Panitera, dengan dihadiri pihak termohon eksekusi (Tergugat/pihak yang kalah), serta apabila dipandang perlu dapat menghadirkan pemohon eksekusi (penggugat/pihak yang menang perkara).
  4. Peringatan eksekusi dalam sidang insidentil tersebut dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera.
  5. Dalam peringatan eksekusi tersebut Ketua Pengadilan Negeri memperingatkan termohon eksekusi (tergugat/pihak yang kalah) agar memenuhi atau melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari terhitung sejak diberikan peringatan.
  6. Dalam hal aanmaning pembayaran sejumlah uang, atau eksekusi lelang, Ketua Pengadilan Negeri dapat memanggil pemohon eksekusi/Kreditor dan termohon eksekusi/ debitor untuk mencari jalan keluar guna meringankan debitor, misalnya debitor diberi waktu 2 bulan untuk mencari pembeli yang mau membeli barang/tanah tersebut, apabila hal itu terjadi pembayaran harus dilakukan di depan Ketua Pengadilan Negeri. Setelah
    itu pembeli, kreditor, debitor menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akte jual beli dan selanjutnya melakukan balik atas nama pembeli. Apabila setelah waktu 2 bulan lampau, debitor tidak berhasil mendapatkan pembeli, maka eksekusi dilanjutkan dengan terlebih dahulu menunjuk penilai publik (appraiser) untuk menentukan harga limit tanah yang akan dilelang (perhatikan Peraturan Menteri Kementerian Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/Pmk.01/2014 Tentang Penilai Publik);

 

  1. Penentuan harga limit tanah yang dilelang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan hasil Apraisal dari Penilai Publik
  2. Sidang pemberian peringatan dicatat dalam Berita Acara (BA), dan BA ini menjadi landasan keabsahan penetapan eksekusi selanjutnya;
  3. Ketua Pengadilan memperingatkan supaya termohon eksekusi melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari (Pasal 196 HIR/207 RBg).
  4. Apabila tenggang waktu terlampaui, dan tidak ada keterangan atau pernyataan dari pihak yang kalah tentang pemenuhan putusan, maka sejak saat itu pemohon dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menindak lanjuti permohonan eksekusi tanpa harus mengajukan permohonan ulang dari pihak yang menang (Pasal 197 ayat 1 HIR/Pasal 208 ayat 1 RBg).
  5. Tatacara aanmaning terhadap semua objek eksekusi (point 3 ) di atas relatif sama.
  6. Apabila perkara sudah dilakukan sita jaminan (conservatoir beslaag), maka tidak perlu diperintahkan lagi sita eksekusi (executorial beslaag). Dan apabila dalam perkara tersebut tidak dilakukan sita jaminan sebelumnya, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan penetapan sita eksekusi. Dalam hal eksekusi pengosongan tidak selalu diletakkan sita eksekusi, dapat langsung dilaksanakan pengosongan tanpa penyitaan.
  7. Dalam hal melaksanakan putusan yang memerintahkan untuk melakukan pengosongan (eksekusi riil), maka hari dan tanggal pelaksanaan
    pengosongan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, setelah dilakukan rapat koordinasi dengan aparat keamanan.
  8. Apabila termohon eksekusi merupakan unsur TNI (yang masih aktif atau yang telah purnawirawan), maka harus melibatkan pengamanan Polisi Militer (PM).
  9. Sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan luas tanah yang bersangkutan sesuai dengan penetapan sita atau yang tertuang dalam amar putusan dengan dihadiri oleh panitera, jurusita/jurusita pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat dan jika diperlukan menghadirkan petugas Badan Pertanahan Nasional, serta dituangkan dalam Berita Acara.
  10. Dalam hal melakukan pemberitahuan eksekusi pengosongan dilakukan melalui surat (Surat Pemberitahuan) kepada pihak termohon eksekusi, harus dengan memperhatikan jangka waktu yang memadai dari tanggal pemberitahuan sampai pelaksanaan pengosongan.
  11. Pengosongan dilaksanakan dan dilakukan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan, dengan cara yang persuasif dan tidak arogan. Misalnya dengan memerintahkan pemohon eksekusi menyiapkan gudang penampungan guna menyimpan barang milik termohon eksekusi dalam waktu yang ditentukan, atas biaya pemohon.
  12. Setelah pengosongan selesai dilaksanakan, tanah atau bangunan yang dikosongkan, maka pada hari itu juga segera diserahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya yang dituangkan berita acara penyerahan, dengan dihadiri oleh apparat

Syarat Permohonan Teguran (Aanmaning)/ Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung

  1. Surat permohonan aanmaning/eksekusi berisi:
  2. Permohonan Teguran (aanmaning)/eksekusi diajukan secara tertulis yang ditanda tangani oleh Pemohon Eksekusi atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum.
  3. Identitas Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi (sesuai Identitas
    diri/KTP);
  4. Uraian singkat duduk perkara dan alasan permohonan;
  5. Obyek perkara;
  6. Amar putusan Pengadilan tingkat pertama sampai dengan terakhir;
  7. Tanggal penerimaan pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon;

Surat Permohonan dilampiri dengan:

  1. Fotocopy salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan fotocopy (cap stempel basah PN);
  2. Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa;
  3. Relaas pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon;
  4. Surat pernyataan dari pemohon bahwa obyek eksekusi tidak terkait dengan perkara lain” (misalnya Perkara TUN, Pidana, Tipikor);
  5. Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada)

Syarat Permohonan Teguran (Aanmaning)/Eksekusi terhadap Akta
Perdamaian (Acta van dading)

  1. Permohonan aanmaning/eksekusi ditanda tangani oleh prinsipal pemohon atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus.
  2. Surat Permohonan aanmaning/eksekusi berisi:
  1. Identitas pemohon dan termohon (sesuai dengan Identitas diri/KTP);
  2. Uraian singkat akte perdamaian dan alasan permohonan;
  3. Obyek perdamaian;

Surat Permohonan dilampiri dengan :

  1. Fotocopy Akta Perdamaian (acta van dading) sesuai dengan aslinya (stempel basah PN);
  2. Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada);

Syarat Eksekusi Putusan Serta Merta

  1. Permohonan pelaksanaan putusan serta merta diajukan secara tertulis
    yang ditanda tangani oleh pemohon atau kuasanya dengan melampirkan
    surat kuasa khusus.
  2. Surat permohonan aanmaning/eksekusi putusan serta merta berisi:
  1. Identitas pemohon dan termohon (sesuai Identitas diri/KTP);
  2. Uraian singkat duduk perkara dan alasan permohonan;
  3. Obyek perkara;
  4. Amar putusan serta merta;
  5. Tanggal penerimaan pemberitahuan putusan;
  6. Kesanggupan membayar jaminan;

Surat permohonan dilampiri dengan:

  1. Fotocopy salinan putusan serta merta;
  2. Fotocopy akta otentik;
  3. Jaminan/uang yang disimpan di Bank apabila ada (SEMA Nomor 3 Tahun 2000 jo SEMA Nomor 4 Tahun 2001);
  4. Surat Pernyataan dari Pemohon bahwa obyek eksekusi tidak terkait dengan perkara lain;
  5. Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada);

Syarat Permohonan Aanmaning/eksekusi Pengosongan atas pembelian
barang hasil lelang

  1. Permohonan aanmaning/eksekusi diajukan secara tertulis yang ditanda tangani oleh principal Pemohon atau Kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus.
  2. Surat Permohonan berisi:
  1. Identitas Pemohon dan Termohon;
  2. Domisili para pihak;
  3. Petikan risalah lelang;
  4. Uraian singkat duduk permasalahan dan alasan permohonan;
  5. Obyek permohonan;
  1. Surat Permohonan dilampiri dengan:
  1. Petikan risalah lelang;
  2. Sertifikat Hak Milik atas satuan rumah susun atau hak atas tanah yang dilelang, jika tidak surat keterangan dari Kepala Kantor Lelang mengenai alasan tidak diserahkannya sertifikat tersebut;
  3. Bukti Identitas pembeli lelang;
  4. Bukti pelunasan harga pembelian;
  5. Putusan-putusan perlawanan atau Surat-surat lain (apabila ada);

Permohonan Pengosongan Tanah Oleh Instansi Pengguna Tanah Untuk
Kepentingan Umum

Permohonan pengosongan tanah setelah adanya Penetapan Konsinyasi dari Pengadilan, yang dimohonkan oleh Instansi pengguna tanah untuk kepentingan umum berdasarkan pada Perpres Nomor 71 Tahun 2012 jo. Perpres Nomor 40 Tahun 2014 jo. Perpres Nomor 99 Tahun 2014 jo. Perpres Nomor 30 Tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

Pasal 95 Perpres tersebut di atas menyatakan : Dalam hal uang ganti rugi telah dititipkan di Pengadilan Negeri dan pihak yang merasa berhak masih menguasai obyekl pengadaan tanah, instansi yang memerlukan tanah mengajukan permohonan pengosongan tanah tersebut kepada Pengadilan Negeri di wilayah lokasi pengadaan tanah.

  1. Permohonan pengosongan diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh kepala Instansi atau kuasanya, dengan melampirkan Surat Kuasa.
  2. Surat Permohonan berisi:
  1. Identitas instansi pemohon dan termohon;
  2. Uraian singkat alasan permohonan pengosongan;
  3. Data obyek eksekusi;

Surat permohonan dilampiri dengan:

  1. Penetapan konsinyasi;
  2. Berita acara konsinyasi;
  3. Surat kuasa khusus jika permohonan diajukan oleh kuasa;
  4. Dokumen obyek eksekusi;
  5. Surat keterangan pelepasan hak dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) / ATR (Kementerian Agraria dan Tata Ruang);
  6. Surat-surat lain yang dipandang perlu;

 

PEDOMAN EKSEKUSI PADA PENGADILAN

 

Ornamen kiri
Ornamen kanan
WhatsApp
Majene, Indonesia