Sel21Sep2021

Zitting Plaats

 Zitting Plaats Custom

Zitting Plaats Pengadilan Negeri Majene berlokasi di Jl. Poros Majene - Mamuju Kecamatan Malunda Kabupaten Majene. Saat ini zitting plaats berstatus nonaktif dan tidak digunakan karena kondisinya yang tidak layak.
 

Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan sesuai Buku Pedoman Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum dan Zitting Plaats.

Pelaksanaan persidangan di tempat-tempat sidang di luar pengadilan (zitting plaats) tetap dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dengan membuat jadwal secara teratur baik bagi pengadilan yang sudah mendapat dana bantuan hukum (DIPA) untuk pelaksanaan sidang di zitting plaat maupun yang belum mendapatkan dana bantuan hukum DIPA yang selama ini dilaksanakan dengan mempergunakan mata anggaran perjalanan dinas. Beberapa hal yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri yang menerima anggaran untuk pelaksanaan sidang di zitting plaats sebagai berikut :

1. Kewajiban Ketua Pengadilan Negeri:
a. Membuat Surat Keputusan tentang jadwal kegiatan persidangan selama 1 (satu) tahun dengan memperhatikan banyaknya perkara yang diajukan serta jauh dekatnya jarak antara kantor pengadilan dengan zitting plaats yang dituju.
b. Membuat Penetapan Penunjukkan 3 (tiga) Hakim, seorang Panitera Penganti dan satu tenaga administrasi.
c. Melakukan monitoring dan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan sidang di zitting plaats, serta membuat laporan penyerapan anggaran yang tersedia di dalam DIPA.


2. Kewajiban Majelis Hakim:
a. Sebelum hari keberangkatan ke tempat sidang, Majelis Hakim harus sudah mempunyai gambaran jumlah perkara pidana (pemberitahuan dari Jaksa/Penuntut Umum atau laporan Panmud Pidana) dan perkara perdata (laporan dari Panmud Perdata) yang akan disidangkan sebagai bahan untuk menentukan berapa lama tinggal di zitting plaat sampai kembali ke Pengadilan.
b. Dalam hal diperlukan mediator, pelaksanaannya mediasi dapat dilakukan di Pengadilan maupun di zitting plaats.
c. Pendaftaran perkara baru maupun upaya hukum atas putusan pengadilan yang bersangkutan bisa dilakukan dan dilayani di zitting plaat melalui Panitera Pengganti atas nama Panitera/Sekretaris Pengadilan yang dibantu seorang petugas administrasi.
d. Menerima, memeriksa dan memutus perkara permohonan bantuan hukum dalam perkara pidana maupun permohonan beracara tanpa biaya (prodeo) dalam perkara perdata sesuai petunjuk pelaksanaan SEMA nomor 10 Tahun 2010 Lampiran A.

 

 

Ornamen kiri
Ornamen kanan
WhatsApp
Majene, Indonesia