Dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya Pencari Keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung R.I. dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pengadilan Negeri Majene selaku badan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan sebagai tolok ukur maupun pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Lebih lanjut dapat dilihat dalam Lampiran di bawah ini.