Sel21Sep2021

Dasar Hukum/Regulasi Pengaduan

Berlandaskan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA,

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Aplikasi Pengaduan SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung   

    siwas

  2. Layanan pesan singkat/SMS/Whatsapp 081393112713 (pada jam kerja)
  3. Surat elektronik (e-mail) di Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Website pengaduan Lapor.go.id    

    icon SP4N LAPOR

  5. Telepon (0422) 21048
  6. Meja Pengaduan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PN Majene
  7. Surat ditujukan ke PN Majene dengan alamat Jl. Jend. Sudirman No.100, Labuang, Kec. Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat 91412
  8. Kotak pengaduan di PTSP.

 

Hal-hal yang bisa dijadikan sebagai materi pengaduan meliputi:

  1. Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman prilaku hakim;
  2. Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
  3. Pelanggaran sumpah jabatan;
  4. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin pegawai negeri sipiul atau peraturan disiplin militer.
  5. Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayak nya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan,maupun selaku anggota masyarakat;
  6. Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
  7. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
  8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.  

 

Ornamen kiri
Ornamen kanan
WhatsApp
Majene, Indonesia