• Syahrial Sidik

    AssalamuAlaikum Wr. Wb.
    Salam Sejahtera
    Om SuwastiAstu
    dan Salam Kebajikan Untuk Kita Semua.

    Puji syukur senantiasa kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas perkenan-Nya situs web Pengadilan Negeri Majene dapat dipersembahkan.

    Salah satu prinsip dalam penerapan good governance di era reformasi saat ini adalah transparansi yang dibangun atas dasar arus informasi yang bebas tapi bertanggung jawab. Seluruh informasi dalam kegiatan pemerintahan dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam bentuk informasi yang memadai agar dapat dimengerti dan diketahui masyarakat.

    Read More
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4

ecourt

icon sipp

icon eraterang

icon eraterang

icon sipp

icon sipp

dirput

dirput

[MAMMIS] Mandiri, Akuntabel, Melayani, Modern, Integritas, Santun

Carousel Twibbon

img link ma img link badil img link bawas img link diklat

x banner std layanan 60x160 50 min

 # Berita Terkini Pengadilan Negeri Majene #
Sel21Apr2020

Prosedur Layanan Hukum Masyarakat Tidak Mampu

PENGERTIAN DAN ISTILAH:

  1. Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Urnum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.
  2. Layanan Pernbebasan Biaya Perkara berlaku pada tingkat pertarna, tingkat banding, tingkat kasasi dan peninjauan kernbali, sementara Sidang di Luar Gedung Pengadilan dan Posbakum Pengadilan hanya berlaku pada tingkat pertama.
  3. Pengadilan adalah Pengadilan pada lingkungan Peradilan Urnum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
  4. Layanan Pembebasan Biaya Perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.
  5. Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar ternpat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di Tempat Sidang Tetap.
  6. Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa inforrnasi, konsultasi, dan advis hukurn, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umurn, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
  7. Petugas Posbakurn Pengadilan adalah Pemberi layanan di Posbakum Pengadilan yang merupakan Advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syari'ah yang berasal dari Lembaga Pemberi Layanan Posbakurn Pengadilan yang bekerjasama dengan Pengadilan dan bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan Posbakum Pengadilan di dalam perjanjian kerjasama tersebut.
  8. Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan adalah lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum danj atau unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat danjatau lembaga konsultasi dan bantuan hukum di perguruan tinggi.
  9. Pencatatan dan Pelaporan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu adalah proses pencatatan setiap bentuk Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu dalam register dan perekaman yang dilakukan oleh petugas pengadilan pada setiap Pengadilan berisi segala informasi dan data yang berhubungan dengan permintaan dan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
  10. Sistem Data Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu adalah kumpulan informasi terpusat dan terpadu mengenai permintaan dan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berdasarkan Pencatatan dan Pelaporan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, yang dikelola dan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal pada masing-masing lingkungan Badan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara dibawah Mahkamah Agung secara manual maupun elektronik.

ASAS, DAN RUANG LINGKUP

Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berasaskan:

  1. Keadilan;
  2. Sederhana, cepat, dan biaya ringan;
  3. Non diskriminatif;
  4. Transparansi;
  5. Akuntabilitas;
  6. Efektivitas dan efisiensi;
  7. Bertanggung jawab; dan
  8. Profesional.

Tujuan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah untuk:

  1. Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan;
  2. Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis;
  3. Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan;
  4. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hale dan kewajibannya; dan
  5. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Ruang lingkup Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan terdiri dari:

  1. Layanan Pembebasan Biaya Perkara;
  2. Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan; dan
  3. Penyediaan Posbakum Pengadilan.
Pengumpan tidak ditetapkan

Jadwal Sidang

img tautan jadwal sidang

Pengumuman

Survey IKM & IPK

 Bantu kami untuk meningkatkan
 pelayanan dengan mengisi survey
 dibawah ini.

Screen Shot 2021 08 25 at 163823
 

Tautan

ikon tautan MA trans 02ikon tautan Badilum trans 02ikon tautan Kepaniteraan MA trans 02ikon tautan Bawas trans 02ikon tautan BLDK1 trans 02ikon tautan PT transikon tautan pt sulbar trans

Statistik Pengunjung

762301
Hari ini
Bulan ini
Total
403
33586
762301
IP Address anda : 18.119.107.161
26-04-2024 08:19:18

e-brosur

e brosur logo

Kontak Koordinator Delegasi: 
 Andi Hasanuddin, S.H.
 (Panitera)
081354928333

Maklumat Pelayanan

c33a3911 dfc5 44d9 ae65 08823158a103
 

Jam Pelayanan

Senin 08:00 - 16:30
Selasa 08:00 - 16:30
Rabu 08:00 - 16:30
Kamis 08:00 - 16:30
Jumat 08:00 - 17:00
Sabtu Tutup
Ahad Tutup

Kami siap melayani anda.

Ornamen kiri
Ornamen kanan
WhatsApp
Majene, Indonesia