Kam10Feb2022

Peta Kepatuhan LHKPN 2022

 Ikhtisar Kepatuhan LHKPN 2021

Untuk menciptakan terselenggaranya Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBS) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), Pengadilan Negeri Majene Kelas II dengan patuh dan mendukung penuh dengan melaporkan harta kekayaan setiap tahun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Penyelenggara Negara diwajibkan melaporkan Harta Kekayaannya kepada Negara. Selanjutnya yang merupakan Penyelenggara Negara di Pengadilan Negeri Majene Kelas II adalah para Hakim dan Panitera Pengadilan. Kemudian untuk percepatan pemberantasan Korupsi, Presiden RI juga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004. disusul dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang mana selain Penyelenggara Negara seperti yang termuat di UU nomor 28 tahun 1999, pejabat Pemerintah lain juga diwajibkan melaporkan Harta kekayaan kepada Negara.

Berikut adalah daftar Pejabat (Penyelenggara Negara) Pengadilan Negeri Majene Kelas II yang telah Laporkan Harta Kekayaannya kepada Negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):

Link

https://www.pn-majene.go.id/images/BERITA/Ikhtisar_Kepatuhan_LHKPN.png

Ornamen kiri
Ornamen kanan
WhatsApp
Majene, Indonesia