YM. NONA VIVI SRI DEWI, S.H. selaku Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT) dari Pengadilan Negeri Majene melaksanakan tugas Pengawasan dan Pengamatan Narapidana di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas II Majene. Kegiatan KIMWASMAT merupakan amanat dari Pasal 277 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menggariskan bahwa setiap pengadilan harus ada Hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu Ketua dalam melakukan Pengawasan dan Pengamatan terhadap Putusan Pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan.
Kemudian, Kegiatan KIMWASMAT ini bertujuan memperoleh kepastian bahwa Putusan Pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. KIMWASMAT pada kesempatan tersebut dalam melaksanakan tugas pengawasan menitikberatkan kepada pengawasan atas hal apakah Jaksa telah menyerahkan terpidana kepada lembaga pemasyarakatan tepat pada waktunya, apakah masa pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan benar-benar dilaksanakan secara nyata dalam praktek oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas II Majene dan apakah pembinaan terhadap narapidana benar-benar manusiawi sesuai prinsip-prinsip pemasyarakatan, yaitu antara lain apakah narapidana memperoleh hak-haknya sepanjang persyaratan-persyaratan prosedural sesuai sistim pemasyarakatan telah terpenuhi (misalnya pemberian asimilasi, remisi, cuti, lepas bersyarat/integrasi dan lain-lain).
Sedangkan, pada saat melakukan tugas pengamatan, KIMWASMAT akan menitikberatkan kepada 2 (dua) aspek yakni: pengamatan atas perilaku narapidana, yang dikategorikan berdasarkan jenis tindak-pidananya dan mengadakan evaluasi mengenai hubungan antara perilaku narapidana tersebut dengan pidana yang dijatuhkan, apakah lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap narapidana dengan perilaku tertentu sudah tepat (dalam arti cukup) untuk melakukan pembinaan terhadap dirinya sehingga pada waktu dilepaskan nanti, narapidan tersebut sudah dapat menjadi anggota masyarakat baik dan taat pada hukum.
KIMWASMAT dalam kesempatan ini tidak hanya melakukan wawancara kepada Kepala Rutan maupuan Petugas Kemasyarakatan, tetapi juga melakukan wawancara langsung kepada narapidana yang sedang menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas II Majene. di samping itu, KIMWASMAT juga melakukan observasi terhadap keadaan, suasana dan kegiatan-kegiatan yang berlangsung didalam lingkungan tembok-tembok lembaga, khususnya untuk menilai apakah keadaan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II Majene sudah memenuhi pengertian bahwa “pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia”, serta mengamati perilaku narapidana yang dijatuhkan kepadanya secara langsung.
KIMWASMAT dan Tim dari Pengadilan Negeri Majene pada kesempatan kegiatan ini tetap mematuhi protokol covid-19, hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus di dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas II Majene maupun Pengadilan Negeri Majene setelah selesai melakukan kegiatan tersebut.