Majene, 9 November 2020, YM. Ketua Pengadilan Negeri Majene keluarkan kebijakan penutupan sementara Kantor Pengadilan Negeri Majene terhitung hari Senin tanggal 9 November 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 13 November 2020, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Majene Nomor: W22.U20/1563/OT.01.3/11/2020 tentang Penutupan Sementara (Lock Down) Kantor Pengadilan Negeri Majene dan Penetapan Untuk Bekerja dari Rumah (Work From Home) bagi seluruh Hakim, Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN pada Pengadilan Negeri Negeri Majene dalam rangka antisipasi Penyebaran Wabah Virus Covid-19 Pada Pengadilan Negeri Majene.
Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil tes swab yang dilakukan oleh tim satgas covid-19 Kabupaten Majene terhadap aparatur Pengadilan Negeri Majene pada tanggal 3 sampai dengan 4 November 2020 yaitu terdapat 8 (delapan) orang aparatur Pengadilan Negeri Majene yang terpapar virus covid-19. Langkah ini diambil sebagai tindakan pencegahan dan memutus penyebaran virus covid-19 di Pengadilan Negeri Majene. Meskipun Kantor Pengadilan Negeri Majene tutup sementara, tetapi proses pelaksanaan tugas tetap berjalan dengan sistem Bekerja dari Rumah (Work From Home) bagi seluruh Hakim, Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN pada Pengadilan Negeri Negeri Majene. Bekerja dari Rumah (Work From Home) dikecualikan kepada petugas satuan pengamanan dan piket kantor.
Dalam Surat Keputusan ini juga diatur beberapa hal yakni:
1. Selama menjalankan WFH agar tetap berada di rumah kecuali keadaan mendesak seperti memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan dan keselamatan dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19;
2. Hakim, Pegawai ASN, dan Pengawai Non ASN pada Pengadilan Negeri Majene tidak boleh bepergian ke luar negeri atau keluar Provinsi Sulawesi Barat dikecualikan kepada pegawai yang telah menjalankan dinas luar pada saat sebelum surat keputusan ini dikeluarkan dan untuk keperluan/urusan yang berkaitan dengan tindak lanjut pencegahan-pencegahan penyebaran covid-19;
3. Hakim, Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN pada Pengadilan Negeri Majene yang melakukan Work From Home wajib mengisi presensi pada aplikasi SIKEP MAhkamah Agung RI setiap hari kerja pada pagi, siang, dan sore.
Ketua Pengadilan Negeri Majene juga menyampaikan kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Majene untuk tidak panik dan tetap menjaga kebersihan, kesehatan, serta patuh protokol covid-19.